"Kami melakukan langkah pencegahan tindakan kekerasan baik dari guru ke siswa maupun antarsiswa dalam bentuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sosialisasi dan edukasi tersebut bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), sekaligus memperbanyak nilai kerohanian kepada siswa agar tidak terlibat aksi kekerasan.
Menurut Bambang, sosialisasi dan edukasi kepada guru maupun siswa ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.
"(Materi) Mencakup berbagai topik seperti pencegahan kekerasan, penanganan kasus kekerasan, dan pentingnya nilai-nilai kerohanian," ujar Bambang.
Baca juga: Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah
Baca juga: Satpol PP edukasi masyarakat peduli tramtibum cegah kekerasan anak
Baca juga: Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah
Baca juga: Satpol PP edukasi masyarakat peduli tramtibum cegah kekerasan anak
Selain itu, Bambang menegaskan, apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, maka rangkaian tindakan yang diambil meliputi pemeriksaan, penyampaian teguran lisan, peringatan tertulis hingga sanksi tegas seperti skorsing atau pemindahan siswa ke sekolah lain.
"Guru yang terlibat dalam tindakan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bambang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik ataupun tenaga kependidikan.
"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11).
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, yaitu pemeriksaan terhadap pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024