Yogyakarta (ANTARA News) - Pelaku usaha mikro kecil menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan insentif dari pemerintah apabila kebijakan pembatasan solar bersubsidi tetap dilakukan.

Ketua Umum Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Prasetyo Atmosutidjo di Yogyakarta, Rabu, mengatakan insentif dimaksudkan sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha kecil agar tetap berproduksi ketika pembatasan solar bersubsidi tersebut diberlakukan.

"Meskipun kebijakan itu dilakukan kami yakin dapat bertahan namun setidaknya ada insentif yang dapat menopang," kata Prasetyo.

Menurut dia, Insentif yang dapat diberikan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa maksimalisasi belanja pemerintah untuk sektor UMKM, serta akses pinjaman modal usaha yang harus lebih dipermudah.

Ia mengatakan prioritas terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diperlukan karena sektor tersebut merupakan usaha padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja di DIY.

"Saat ini ada 98 persen lebih sektor pekerjaan di DIY ada di UMKM. Harus dijaga sebab akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan kerja di Indonesia," kata dia.

Sementara itu, di sisi lain, menurut dia, untuk menghadapi kenaikan harga BBM pelaku UMKM juga perlu menentukan langkah efisiensi. Sementara efisiensi yang mungkin dapat dilakukan kedepan, menurut dia, hanya pengetatan tenaga kerja.

Sebab apabila efisiensi ditekankan pada kebutuhan bahan baku produksi justru akan menghambat daya saing produk di pasaran.

"Kalau efisiensi bahan baku mungkin saja dilakukan tapi sama saja sebab bahan baku pun akan ikut mengalami kenaikan harga," kata dia.

Sebelumnya, sesuai dengan surat edaran BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya solar per 1 Agustus 2014. Keputusan itu antara lain dilakukan dengan pembatasan waktu penjualan BBM bersubsidi, khususnya solar pada pukul 08.00-18.00.

(KR-LQH/M019)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014