Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, Komisi II DPR RI bersikap netral terhadap penyelenggaraan Pemilu Presiden RI untuk menegakkan demokrasi yang bermartabat.
"Komisi II memilih sikap tidak memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres," kata Agun Gunanjar Sudarsa ketika menerima perwakilan tim kampanye nasional dan tim relawan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Agun Gunanjar, Komisi II DPR RI membidangi pemerintahan dan politik dalam negeri sehingga akan selalu mengawasi proses pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Namun demikian, kata Agun, Komisi II DPR RI tidak bisa bersikap sewenang-wenang dengan memanggil KPU dan bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, apalagi berupaya untuk mendiktenya.
"Karena DPR RI dan penyelenggara pemilu memiliki hak dan kewenangan masing-masing yang diatur oleh konstitusi dan aturan perundangan," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Komisi II DPR RI berusaha untuk membangun demokrasi yang bermartabat secara jujur dan fair sehingga bisa diterima oleh semua pihak.
Agun menjelaskan, gugatan pasangan capres-cawapres nomor satu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional yang diatur dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
"Saya berharap MK dalat menyelesaikan gugatan sengketa pemilu presiden ini dengan sebaik mungkin," katanya.
Ia juga menegaskan, setelah MK membuat keputusan, siapapun pasangan capres-cawapres yang terpilih sebagai pemenang pemilu presiden adalah pasangan yang legitimate, sehingga harus diterima oleh semua pihak.
Agun juga meminta gerakan politik yang saat ini dilakukan oleh tim kampanye dan tim relawan pasangan Prabowo-Hatta semata-mata untuk menegakkan demokrasi yang bermartabat.
(R024/M019)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014