ketegasan terhadap kendaraan truk ODOL harus dari berbagai pemangku kepentingan
Jakarta (ANTARA) - Eksistensi truk Over Dimension Overloading (ODOL) telah lama menjadi masalah besar di sektor transportasi Indonesia. 

 

Meskipun aturan mengenai batas dimensi dan muatan untuk kendaraan angkutan barang telah ada, pelanggaran terhadap regulasi ini tetap terjadi secara luas, bahkan semakin meningkat.

 

Pengusaha ingin menurunkan biaya angkutan dengan mengubah dimensi truk sehingga muat lebih banyak tanpa menambah sumbu roda. Jika tidak mengubah dimensi maka muatan ditumpuk sampai tinggi sehingga melebihi batas beban tiap sumbu kendaraan.

 

Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan bahkan seringkali menjadi sebab terjadinya kecelakaan.

 

Kebijakan keselamatan lalu lintas sering kali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah dengan toleransi pada truk berdimensi dan muatan lebih untuk menjaga inflasi tetap rendah. 

 

Pendekatan ini memiliki risiko besar. Mengabaikan kebijakan keselamatan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti biaya perawatan kesehatan dan hilangnya produktivitas akibat cedera atau kematian.

 

Menurut data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya, dan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.

 

Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada 2023 dengan 1.656 kecelakaan, yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.

 

Bahaya truk ODOL juga disoroti oleh Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, di mana menurutnya, dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik bagi keselamatan pengguna jalan maupun keberlanjutan infrastruktur transportasi.

 

Menurut dia, truk yang membawa muatan berlebih atau berukuran lebih besar dari ketentuan cenderung sulit dikendalikan, meningkatkan risiko kecelakaan seperti terguling atau menabrak kendaraan lain, memperpanjang jarak pengereman, dan meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan fatal.

 

Selain itu, truk ODOL merusak jalan raya lebih cepat, menyebabkan jalan berlubang, retak, atau bergelombang, yang pada gilirannya memperburuk kualitas infrastruktur dan meningkatkan biaya pemeliharaan.

 

Truk ODOL juga memperlambat arus lalu lintas, menyebabkan kemacetan, dan menghambat efisiensi transportasi barang, yang berujung pada kerugian ekonomi yang besar.

 

Regulasi truk ODOL

 

ODOL mengacu pada kondisi dimana truk membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi ukuran standar yang diizinkan.

 

Sebenarnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

 

Regulasi lainnya juga tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

 

Imbauan disiplin berkendara di jalan tol, terutama untuk truk ODOL juga terus digencarkan oleh pemerintah dan pihak terkait. Hal ini mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

 

Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1)  pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

 

Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang.

 

Pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut dan kelas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.

 

Pemeriksaan dan pengawasan dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.

 

Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan angkutan barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan angkutan barang, dan belum adanya alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.

 

Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius pada pengemudi maupun pemilik kendaraan.

 

Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Penegakan hukum dan pengawasan

 

Meski regulasi tentang truk ODOL telah ditetapkan, kinerja yang lebih keras perihal pengawasan dan penegakan sanksi perlu dilakukan.

 

Kurangnya fasilitas pemeriksaan yang memadai, seperti titik pemeriksaan yang terbatas dan minimnya penggunaan teknologi untuk deteksi otomatis, membuat pelanggaran truk ODOL sering luput dari pengawasan.

 

Hal itu menunjukkan masih adanya beberapa kendala dalam penerapan regulasi, antara lain kurangnya pengawasan yang didukung teknologi early warning system khususnya pada area tol bermasalah karena geometri jalan yang berisiko bahaya.

 

Saat ini dengan teknologi digital semakin memudahkan pengawasan di berbagai area tol berisiko kecelakaan tinggi dapat karena teknologi itu mampu mengukur apakah sebuah truk melanggar dimensi dan muatan sehingga bisa dilakukan penindakan.

 

Penindakan bisa berupa pelarangan masuk tol dan mengarahkan pada tempat tertentu untuk menurunkan muatan kalau terindikasi kelebihan muatan. Namun jika kelebihan dimensi tentu langsung diambil tindakan penyitaan agar pemilik kendaraan menyesuaikan dimensinya.

 

Teknologi digital dinilai memberikan solusi yang lebih efisien, akurat, dan efektif dalam memantau kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

 

Pengawasan dengan bantuan teknologi juga dapat dilakukan secara real-time dan jarak jauh, meningkatkan transparansi hingga menghemat banyak waktu.

 

Berbagai teknologi seperti sensor, kamera, hingga sistem weigh-in-motion (WIM) memungkinkan truk diperiksa secara otomatis tanpa perlu berhenti, mengurangi kemacetan dan waktu tunggu di titik pemeriksaan.

 

Berdasarkan penjelasan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, WIM adalah perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot gandar dan bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi pengukuran. Fasilitas ini digadang-gadang menjadi solusi dari masalah penindakan angkutan ODOL.

 

Sebenarnya jika upaya penindakan tegas tanpa pandang bulu maka perusahaan angkutan dan para pengusaha tidak berani mencoba mengubah dimensi atau menambah kapasitas muatannya.

 

Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan, karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, pengemudi yang hidup sudah pasti dijadikan tersangka. 

 

Kolaborasi antar pemangku kepentingan

 

Penyelenggaraan tata kelola angkutan logistik di Indonesia perlu perbaikan lebih serius dengan melibatkan minimal12 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). 

 

Sejak 2017, Kementerian Perhubungan sudah memulai melakukan pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sehingga persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden.

 

Mengatasi masalah truk ODOL di Indonesia sangat sulit karena berbagai faktor yang saling terkait, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun budaya transportasi yang sudah berjalan lama, seperti yang ungkap Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno.

 

Kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memberantas truk ODOL, sebab, masalah ini melibatkan berbagai aspek yang saling terkait, mulai dari keselamatan jalan raya, perlindungan infrastruktur, hingga efisiensi sistem transportasi.

 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga berpendapat, ketegasan terhadap kendaraan truk ODOL harus dari berbagai pemangku kepentingan.

 

AHY mengatakan bahwa harus ada ketegasan bukan hanya dari Kementerian Perhubungan, tapi juga dari berbagai pemangku kepentingan.

 

Aturan yang sudah ada harus ditegakkan termasuk oleh pelaku industri dan dunia usaha. Dan yang sudah mengikuti aturan berhak mendapatkan reward, jadi ada semacam motivasi kepada pengusaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

 

Jangan sampai atas nama efisiensi dan atas nama biaya angkut murah, kemudian mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

 

 

 

Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024