...radikalisme harus kita tangkal...
Semarang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) menyatakan bahwa gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) adalah haram dan tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.
"Besok pagi Insya Allah MUI Pusat akan mengeluarkan fatwa haram atas gerakan ISIS di Indonesia," kata Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Ahmad usai mengikuti rapat forum komunikasi pimpinan daerah Jawa Tengah yang berlangsung tertutup membahas gerakan ISIS bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jateng, jajaran Polda Jateng, dan Kodam IV/Diponegoro di kantor Gubernur Jateng.
Ia menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila itu sudah final serta tidak dibenarkan jika ada yang mencoba menggantinya.
Menurut dia, untuk menangkal perkembangan gerakan radikal ISIS di Indonesia, khususnya di Jateng, perlu ada pendekatan dan pemahaman keagamaan ke masyarakat.
"Dengan adanya pendekatan keagamaan, diharapkan masyarakat tidak menjadi pengikut dari gerakan-gerakan radikal di Indonesia," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan bahwa saat ini seluruh pihak harus memperteguh NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 untuk mencegah masuk serta berkembangnya gerakan-gerakan radikal.
"Kita semua harus mewaspadai gerakan seperti ISIS, radikalisme harus kita tangkal, gambar-gambar ISIS di tempat umum harus dihapus, termasuk penurunan bendera ISIS," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Gerakan radikal, kata Ganjar, dapat ditangkal dengan deradikalisasi yang dilakukan secara keagamaan dengan melibatkan tokoh agama dan pendekatan kebudayaan guna menyosialisasikan hal-hal yang bersifat baik.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol. Nur Ali mengungkapkan akan melakukan pengamanan di semua wilayah guna mengantisipasi berkembangnya gerakan radikal ISIS yang sudah masuk ke Indonesia.
"Semua wilayah menjadi prioritas pengamanan terkait gerakan radikal ISIS," ujarnya.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014