Kelompok ISIS ini tidak sungkan-sungkan melakukan aksi kekerasan terhadap sesamanya
Jakarta (ANTARA News) - Polri menyatakan sedang menyelidiki beberapa warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), guna mencegah berkembangnya organisasi radikal itu di Tanah Air.
"Langkah penyelidikan sudah berjalan, di samping temuan-temuan yang sudah ada sebelumnya. Jadi kami tinggal melanjutkan penyelidikan terhadap orang-orang yang pernah direkrut ke Suriah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Boy menyampaikan bahwa Kepolisian sudah mempunyai catatan mengenai orang-orang yang pernah direkrut untuk berjihad ke Suriah.
Ia pun menyebutkan Polri pernah menangani beberapa kasus terorisme yang melibatkan oknum-oknum yang menangani rekrutmen orang-orang yang berangkat ke Suriah.
"Hal ini sudah menjadi pantauan kami sejak beberapa bulan yang lalu walaupun tidak menjadi fokus penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengimbau para penganut paham ISIS, yang selama ini sudah menyebarluaskan video ajakan untuk bergabung, untuk mengevaluasi kembali paham tersebut.
"Kami mengimbau sebaiknya tidak perlu melanjutkan pendirian organisasi yang menganut radikalisme. Bagi yang telah membentuk, harus dibubarkan," ujarnya.
Karopenmas Divhumas Polri itu menekankan bahwa paham yang disebarkan oleh para pengikut ISIS bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
"Karena kita negara besar dengan bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan agama, sehingga paham ISIS ini tidak cocok untuk negara kita," katanya.
Terkait keberadaan jaringan ISIS di Indonesia, Boy menegaskan bahwa pemerintah tentu tidak mengizinkan kelompok tersebut melakukan aktivitas di Indonesia karena pahamnya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kelompok ISIS ini tidak sungkan-sungkan melakukan aksi kekerasan terhadap sesamanya. Hal seperti itu tentu bertentangan dengan norma hukum di negara kita," tegasnya.
Selain itu, menurut dia, Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pun dengan tegas menyatakan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sebelumnya, telah beredar video berdurasi delapan menit yang diunggah oleh akun YouTube bernama Jihadology pada 22 Juli 2014 berisikan ajakan jihad. Dalam video itu seorang pria WNI yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi mengajak warga Muslim Indonesia untuk bergabung dalam ISIS.
Sehubungan dengan munculnya video dukungan terhadap ISIS tersebut, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa Kepolisian akan melakukan tindak penegakan hukum terhadap siapapun yang terkait dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Sutarman, WNI dalam video di YouTube berjudul "Joint the Rank" itu merupakan buronan kepolisian yang sudah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014