Hal itu disampaikan Rini usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Jumat (15/11).
Baca juga: Menteri PANRB: Struktur organisasi kementerian selesai November
Dia menyebut pendirian kementerian ini menjadi ujung tombak dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.
“Presiden Prabowo Subianto secara khusus mendirikan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan harapan pembangunan infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Kami di Kementerian PANRB siap mendukung harapan itu sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pertemuan Menteri Rini dan Menko AHY salah satunya fokus membahas pemisahan urusan dua kementerian teknis yang ada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rini menjelaskan dua kementerian teknis tersebut akan menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sejumlah penguatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 menyebut Menteri PU pada Kementerian PU memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Baca juga: Menteri PANRB: Pengisian jabatan ASN masa transisi utamakan kompetensi
Sementara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
“Hal yang menjadi pedoman adalah penataan struktur organisasi di kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif sesuai kriteria penyederhanaan birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ungkapnya.
Sementara terkait pengisian jabatan ASN di kementerian, mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini menyebut pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya.
Selain itu, status kepegawaian pegawai ASN dalam pengisian jabatan ASN ditetapkan dalam status mutasi atau penugasan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan meskipun struktur dan nomenklatur kementerian banyak berubah, program strategis yang sudah berjalan dengan baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan.
Dirinya meminta jajarannya agar proses penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN tidak boleh mengganggu kinerja dan pelayanan.
"Saya berharap tentunya jajaran bisa bekerja cepat walaupun masih banyak hal yang perlu ditata secara internal. Namun, secara bersamaan saya sudah turun ke lapangan dan berupaya menghadirkan solusi bersama para menteri teknis yang ada di bawah Kemenko ini," pungkas AHY.
AHY secara khusus juga menyampaikan apresiasinya pada Kementerian PANRB yang terus berupaya mengakselerasi penataan organisasi bagi seluruh kementerian dan lembaga.
Ia berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin erat untuk menyukseskan Astacita Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Menteri Rini pastikan Kementerian PANRB akselerasi program 100 hari
Baca juga: Menteri Rini-Wamen Purwadi siapkan gebrakan estafet penguatan RB
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024