Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pajak akan segera melakukan upaya ekstensifikasi dengan menggali penerimaan pajak dari kalangan karyawan dan pegawai negeri sipil (PNS).
"Yang akan segera kita lakukan setelah lebaran nanti adalah ekstensifikasi kepada karyawan dan PNS," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela buka puasa bersama wartawan di Kantor Pusat Jakarta, Rabu.
Menurut Darmin, ada beberapa alasan mengapa perluasan basis pajak itu dilakukan kepada karyawan swasta dan PNS. Pertama, dalam amandemen UU Pajak dinyatakan bahwa bagi mereka yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari yang sudah memiliki NPWP.
"Kedua berkaitan dengan jumlah pemilik NPWP yang 10 juta orang. Dari 10 juta orang itu, proporsi karyawan dan PNS adalah cukup besar," katanya.
Ia menyebutkan, dari 10 juta pemegang NPWP itu, sebanyak 3,6 juta orang merupakan pemilik NPWP lama sementara yang 6,6 juta orang merupakan pemilik baru yang masih memerlukan verifikasi.
Menurut Darmin, dalam rangka ekstensifikasi kepada karyawan itu, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah awal seperti menghubungi asosiasi-asosiasi perusahaan sebelum mendatangi perusahaan di mana karyawan bekerja.
"Kondisi saat ini memang ada beberapa industri yang kondisinya sulit seperti industri otomotif, logam berat, dan kimia, jika dibanding dengan masa-masa sebelumnya, namun ada pula industri yang sedang berkembang seperti real estate dan ritel," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menunjukkan rata-rata pembayaran pajak yang selama ini dibayarkan. Jika berada di bawah rata-rata maka pihaknya akan memberikan waktu hingga Desember 2006 untuk memperbaiki.
"Kalau mereka tidak juga melakukan perbaikan, maka akan kita periksa," kata Darmin.
Ia menyebutkan, untuk langkah ekstensifikasi itu pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan asosiasi real estate pekan lalu dan dalam waktu dekat dengan asosiasi ritel.
Sementara itu mengenai realisasi penerimaan pajak, Darmin menyebutkan, hingga 30 September 2006, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp245,9 triliun atau naik 23,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2005.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006