Berikut langkah-langkah yang bisa dicoba:
1. Akses situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT): Situs milik BPJT "https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol".
2. Kemudian masukkan ruas jalan tol yang akan dilewati.
3. Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar yang hendak dituju.
3. Masukkan golongan kendaraan yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan selama perjalanan untuk memperoleh informasi tarif yang paling akurat.
4. Simak tarif yang ditampilkan sesuai permintaan Anda.
Baca juga: Tarif Tol Solo-Yogyakarta-YIA seksi I resmi diberlakukan
Adapun truk diklasifikasikan golongan II sampai dengan golongan V, yang dibedakan berdasarkan jumlah poros roda penggerak (gandar)-nya sebagai berikut:
Golongan II | Truk dengan dua gandar | |||
Golongan III | Truk dengan tiga gandar | |||
Golongan IV | Truk dengan empat gandar | |||
Golongan V | Truk dengan lima gandar |
Fitur khusus untuk mengecek tarif tol di situs resmi BPJT menampilkan informasi tarif 68 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi sesuai pilihan pengendara.
Berikut ini merupakan perkiraan akumulasi tarif untuk kendaraan Golongan 1 (perhitungan tarif dari Jalan Tol Jakarta - Cikampek) yang akan melintas di Jalan Tol Trans Jawa dari Merak hingga Probolinggo, di antaranya : 1. Jakarta - Merak Rp72.000 (via Tol Dalam Kota)
2. Jakarta - Cirebon Rp159.500 (via Palimanan - Kanci)
3. Jakarta - Pejagan Rp191.000 (via Kanci - Pejagan)
4. Jakarta - Semarang Rp427.000 (via Semarang ABC)
5. Jakarta - Jogja Rp507.000 (via tol Semarang - Solo exit Boyolali)
6. Jakarta - Solo Rp524.000 (via tol Solo - Ngawi exit Solo/Ngemplak)
7. Jakarta - Surabaya Rp834.000 (via tol Surabaya - Mojokerto exit Mojokerto)
8. Jakarta - Probolinggo Timur Rp943.000 (via tol Pasuruan - Probolinggo exit Gending)
Baca juga: Profil dan tugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Baca juga: Ini batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara di jalan tol
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024