Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Polisi selidiki ancaman bom pada kegiatan wisuda di Unpar Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan penyelidikan atas ancaman bom yang ditujukan pada kegiatan wisuda di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ancaman tersebut beredar dalam bentuk selebaran surat teror yang diterima oleh pihak kampus menjelang acara wisuda yang berlangsung pada 15 hingga 17 November 2024.
“Penyelidikan masih berjalan. Tentunya kami juga akan mencoba menggali, masih akan melakukan pendalaman sejauh mana siapa yang menyebarkan teror ini. Itu akan kami dalami,” kata Jules di Bandung, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
2. Pakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu tahun beri kepastian hukum
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor Prof. Andi Asrun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan KPU sebagai penyelenggara.
“Memberikan batas waktu satu tahun untuk pemilihan ulang sebagai bagian atas kemenangan kotak kosong adalah untuk kepastian hukum bagi pemohon uji materi dan penyelenggara pemilihan, terutama KPU,” kata Andi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
3. Kejagung tegaskan tak ada kriminalisasi terkait kasus Jaksa Jovi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
4. Ketua DPR: Siapa pun yang terpilih harus tingkatkan kinerja KPK
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa siapapun yang terpilih nantinya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus meningkatkan kinerja lembaga.
Dia mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama Capim dan Calon Dewas KPK akan diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang bermitra dengan lembaga anti rasuah tersebut.
"DPR telah menerima Surpres tentang nama-nama Capim KPK dan Calon Dewas KPK yang telah dibacakan dalam rapat paripurna tanggal 12 November kemarin," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
5. KPK tetapkan pejabat BPK tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yang merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.
"Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024