Jakarta (ANTARA) - Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI mengerahkan satuan sibernya baik yang ada di Mabes TNI maupun di markas besar angkatan untuk menyaring dan menutup akses judi online (judol) di lingkungan prajurit.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar selaku sekretaris satgas saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menyebut meskipun upaya yang dilakukan satuan siber TNI itu kemungkinan tidak dapat menutup akses judol sampai 100 persen.

“Kita tahu semua mudah sekali membuka aplikasi-aplikasi (judi online) tersebut, dan saringannya kami lakukan di sini, di satuan siber TNI, tetapi tentunya tidak bisa 100 persen, karena jumlah prajurit cukup besar dan penggunaan (gawai, red.) memang sangat masif,” kata Mayjen Alvis.

Oleh karena itu, Alvis melanjutkan TNI juga rutin mengeluarkan instruksi kepada prajurit, imbauan, dan sosialisasi mengenai larangan judol untuk para prajurit dan PNS TNI.

“Arahan pimpinan selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke tingkat satuan di bawah. Kami mengeluarkan surat telegram, surat edaran. Kami buat tulisan di majalah yang kami terbitkan. Banyak hal yang kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat (gawai, red) ini,” kata Alvis.

Dia pun berharap prajurit dapat bijak dalam menggunakan gawainya, dan tidak menggunakan itu untuk bermain judol.

Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani oleh Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja pada Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Alvis di hadapan wartawan, Rabu (13/11), menyebut satgas telah mengerahkan satuan siber TNI baik di Mabes TNI dan di masing-masing angkatan untuk melacak dan memetakan prajurit-prajurit yang terlibat judol.

“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di kami seperti Satuan Siber TNI, ada juga (satuan) siber di BAIS, di angkatan juga ada Pussansiad (Pusat Sandi dan Siber TNI AD), Satuan Siber TNI AL, dan di TNI Angkatan Udara jua ada. Tentu, lembaga-lembaga ini kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk paling tidak langkah awal kami melihat seberapa besar sebenarnya angka tersebut,” kata Alvis saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut sepanjang 2024 ada 4.000 prajurit yang kena sanksi akibat judol, yang mencakup tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan pidana.

Baca juga: Ketua DPR: Judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
Baca juga: Pengamat: Judol hanya untungkan bandar, hancurkan stabilitas nasional

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024