Anak-anak muda itu tidak dibekali dengan literasi yang cukup bagus terkait dengan bagaimana berinternet, bagaimana menggunakan media sosial yang baik, yang amanJakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai meningkatnya kekerasan berbasis gender online terjadi karena tingginya ketergantungan generasi muda terhadap dunia maya tanpa disertai literasi digital yang memadai.
"Anak-anak muda itu tidak dibekali dengan literasi yang cukup bagus terkait dengan bagaimana berinternet, bagaimana menggunakan media sosial yang baik, yang aman," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta, Jumat.
Bahrul Fuad menyampaikan ada banyak kegiatan di dunia maya yang berpotensi berujung pada kekerasan berbasis gender online jika penggunanya tidak berhati-hati.
Baca juga: Terjadi 27 kekerasan gender berbasis daring libatkan anak di Jakarta
"Pertemanan di media sosial dan juga pada platform untuk menemukan pasangan dan sebagainya," kata Bahrul Fuad.
Menurut dia, pelaku dan korban kekerasan berbasis gender online tersebut rata-rata berusia 14 - 32 tahun dengan latar pendidikan pelajar SMP ataupun SMA.
Pihaknya menambahkan Komnas Perempuan menggandeng SAFEnet untuk mengadvokasi pemenuhan hak-hak digital, edukasi literasi digital, serta membantu pengguna sosial media yang mengalami kekerasan berbasis gender online.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Meta Indonesia dan X untuk mendorong adanya layanan pengaduan bagi para pengguna media sosial yang mengalami kekerasan berbasis gender online.
Baca juga: KemenPPPA: Kekerasan terhadap perempuan menurun tiga tahun terakhir
"Bagaimana ketika mereka mengalami kekerasan di ranah online, mereka bisa langsung terhubung dengan layanan pengaduan," kata Bahrul Fuad.
Komnas Perempuan pun mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena rentan-nya korban kekerasan berbasis gender online dikriminalisasi selama ini.
"Di dalam kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, yang semestinya perempuan itu menjadi korban kekerasan seksual di ranah online tapi justru kemudian dia dikriminalisasi menjadi pelaku dengan (menggunakan) UU ITE," kata Bahrul Fuad.
Baca juga: Menteri: Perempuan dan anak harus waspada manfaatkan teknologi digital
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024