Jakarta (ANTARA News) - Depnakertrans akan mencabut surat izin pelaksana penempatan (SIPP) 24 perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS). Direktur Kelembagaan Ditjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans Muji Handoyo di Jakarta, Rabu, mengatakan ke-24 PPTKIS itu hingga Selasa (17/10) tidak mendaftar ulang ke Depnakertrans. "Selasa adalah batas akhir pendaftaran ulang SIPP PPTKIS ke Depnakertrans sebagaimana yang dimanatkan UU No.39/2003. PPTKIS yang sudah mendaftar ulang 447 dari keseluruhan 473 PPTKIS yang ada. Artinya, terdapat 24 PPTKIS yang dipastikan mundur karena tidak ikut registrasi" kata Muji. Pendaftaran ulang penyesuaian syarat SIPP dimulai 1 Mei 2006 dan berakhir pukul 16.00 WIB pada 17 Oktober. Kewajiban daftar ulang itu merupakan amanat UU No.39/2003 ayat 13 yang menyatakan PPTKIS wajib mendaftar ulang ke Depnakertrans paling lama dua tahun sejak berlakunya UU tersebut. Untuk dapat SIPP, PPTKIS harus berbadan hukum, memiliki aset tiga miliar Rupiah dan jaminan deposito Rp500 juta dan memiliki sarana dan prasarana penempatan. Setelah pendaftaran, petugas Depnakertrans akan melakukan pemeriksaan ulang (verifikasi) atas kelengkapan adminsitrasi dan aset PPTKIS. Setditjen PPTKLN Depnakertrans Malik Harahap mengatakan selama proses verifikasi maka PPTKIS boleh menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI). Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) mensinyalir ada upaya yang sistematis untuk memberangus sejumlah PPTKIS melalui kewajiban menyetor dana jaminan deposito Rp500 juta dan pemilikan aset tiga miliar Rupiah. Ketua Umum Apjati Husein Alaydrus mengatakan dirinya "mencium" adanya skenario untuk mengurangi jumlah PPTKIS yang saat ini mencapai 473 lebih. Dikatakannya, saat ini banyak orang Indonesia yang miskin, di sisi lain perusahaan kecil menengah di sektor lain justeru dibantu pemerintah. "Tetapi, PPTKIS yang justru membantu pemerintah mengatasi kemiskinan justeru diberangus melalui sejumlah kewajiban yang persyaratan administrasi yang melebihi perusahaan biasa", katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006