"Karena tidak semua isu yang menjadi concern bisa diatur dengan peraturan-peraturan, maka kita adakan sidang etik. Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral atau status disertasinya," kata Yahya saat ditemui wartawan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Gus Yahya, sapaan akrabnya menjelaskan pihak UI juga melakukan sistem akademik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikannya.
Ia menyebut diskusi empat pihak antara MWA, rektor, senat akademik, dan dewan guru juga telah dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Kita juga menyadari bahwa ada aturan yang harus di-address (difokuskan terkait masalah). Sedang dilakukan langkah-langkah yang ada," ujarnya.
Adapun terkait disertasi Bahlil, Gus Yahya menyebutkan yang dinilai tidak relevan dengan aturan-aturan yang ada hanyalah ujian promosinya dilakukan sebelum masa empat semester penuh.
Oleh karena itu, sambungnya, yudisium kelulusan Bahlil tidak bisa dilakukan segera, dan harus menunggu masa empat semester sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan masa studi doktoral berbasis penelitian.
"Saya belum cek lagi batas empat semesternya itu sampai kapan, karena aturannya menurut Peraturan Rektor Nomor 26/2022 ini harus empat semester. Jadi, yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studinya terlampaui," ungkapnya.
Baca juga: Direktur SKSG UI buka suara terkait gelar doktor BL
Sebelumnya, MWA UI telah mengeluarkan Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, yang berisikan anjuran kepada Rektor UI untuk menyampaikan rilis pers terkait permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
Baca juga: Soal moratorium gelar doktor, Bahlil: Yang saya tau bukan ditangguhkan
Baca juga: Bahlil raih gelar Doktor Kajian Stratejik Global UI dengan cumlaude
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024