Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai pemberi layanan, serta pemenuhan standar sarana dan prasarana yang memadai dan inklusif.

Komitmen tersebut sejalan dengan adanya target yang ingin dicapai pada tahun 2025 agar BPOM masuk sebagai WHO Listed Authority (WLA).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bertekad untuk membawa BPOM menjadi regulator obat dan makanan yang sejajar di tingkat internasional, salah satunya dengan masuk dalam WLA.

“Tentu standar pelayanan publik BPOM yang mempertimbangkan aspek integritas menjadi faktor yang memegang andil demi keberhasilan mencapai target tersebut,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pelayanan BPOM kepada masyarakat bertujuan memastikan bahwa setiap orang Indonesia memiliki akses yang konsisten terhadap produk obat berkualitas. Hal ini, kata dia, harus terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar layanan publik bertaraf internasional.

Sebelumnya pada Kamis (15/11), BPOM meraih penghargaan sebagai terbaik kedua pada kategori lembaga dalam anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diadakan oleh Ombudsman RI.

BPOM memperoleh nilai total 94,94 di antara lembaga negara lainnya yang juga mendapat penghargaan pada kategori yang sama, yaitu Badan Pusat Statistik (94,99), Badan Narkotika Nasional (93,22), Perpustakaan Nasional Indonesia (90,09), dan Lembaga Sensor Film (88,45).

Taruna pun mengapresiasi jajaran BPOM atas penghargaan yang diperoleh tersebut. Menurut Taruna, penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI merupakan buah dari hasil kerja keras seluruh lapisan pegawai BPOM.

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.

Baca juga: BPOM gelar konsultasi publik revisi aturan sertifikasi obat bahan alam

Penilaian dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible), dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan, dengan periode waktu penilaian dilakukan pada Mei hingga September 2024.

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di BPOM telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada 26-29 Agustus 2024. Pelaksanaan penilaian dilakukan terhadap lima responden yang ditunjuk oleh Tim Penilai Ombudsman RI, dua di antaranya yaitu Direktorat Registrasi Obat; serta Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.

Kemudian ada Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; Direktorat Pengawasan Kosmetik; serta Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan. Penilaian dikoordinasikan oleh Tim Kerja Pengembangan Pelayanan Publik, Biro Hukum dan Organisasi dalam bentuk evaluasi dokumen, wawancara pelaksana layanan, dan observasi lapangan.

Menurut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, penilaian kepatuhan tahun 2024 secara nasional menunjukkan tren positif. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah instansi pada Zona Hijau dan turunnya jumlah instansi pada zona kuning dan merah.

Najih menyebut capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap para penyelenggara negara terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik. Apresiasi ini tentunya tidak hanya sekadar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, melainkan juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan,” kata Najih.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BPOM memperoleh peringkat pertama Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat Lembaga Pemerintah (Zonasi Hijau Kategori A Kualitas Tertinggi) pada 2021, 2022, dan 2023.

Setiap unit penyelenggara pelayanan publik di BPOM juga telah menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Baca juga: BPOM raih penghargaan dari Ombudsman RI
Baca juga: BPOM: Pererat kolaborasi cegah pengiriman narkotika via jasa ekspedisi
Baca juga: BPOM dukung pemusnahan barang ilegal karena rugikan negara


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024