Kehadiran kami hanya menjembatani agar instansi dan yayasan tertentu mendapatkan kemudahan dan pengetahuan yang cukup untuk memudahkan perwalianJakarta (ANTARA) - Sebanyak 24 anak binaan Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) Belaian Kasih mendapatkan perwalian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat.
Perwalian tersebut diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Agama setempat melalui sidang perwalian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menyebut bahwa sidang perwalian tersebut dilakukan karena anak-anak yang dianggap cakap namun belum berketetapan hukum membutuhkan wali yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah, melalui penetapan Pengadilan Agama.
Baca juga: 9 remaja yang tertangkap saat hendak tawuran dibawa ke panti sosial
"Sebetulnya, anak-anak binaan ini rentan dan memang layak ditetapkan perwalian," kata Hendri di Jakarta pada Jumat.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa kegiatan ini tak hanya untuk kelompok rentan, tapi juga untuk masyarakat lain yang membutuhkan penetapan perwalian.
"Masyarakat bisa langsung ke pengadilan agama. Kehadiran kami hanya menjembatani agar instansi dan yayasan tertentu mendapatkan kemudahan dan pengetahuan yang cukup untuk memudahkan perwalian," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa berdasarkan perwalian memang hak dasar yang layak didapatkan oleh anak.
Baca juga: Kejati-DKI berkolaborasi beri akta kelahiran pada anak panti
"Berdasarkan pasal 34 UUD 45, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan ini (sidang perwalian) menjadi penting, anak-anak binaan dinas sosial mendapatkan hak perwalian anak," tutur Premi.
Menurutnya, dengan hak perwalian anak yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan agama dan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum, anak-anak bersangkutan mendapat perlindungan.
"Dengan penetapan perwalian anak, tidak ada orang-orang atau oknum yang bisa mengambil anak untuk kepentingan-kepentingan tidak baik," ungkap Premi.
Setiap anak, kata Premi, memiliki hak yang sama, yakni hak anak dan perlindungan anak.
Baca juga: Penahanan pengeroyok pelajar hingga tewas dititipkan di panti sosial
"Mereka juga mendapatkan pendidikan dan perlindungan sosial serta jaminan sosial baik dari pemerintah pusat dan daerah," ucap Premi.
Adapun sidang penetapan perwalian anak yang diikuti 24 anak binaan PSBG Belaian Kasih itu merupakan tahap kedua, setelah para Agustus 2024 lalu, 15 anak dari panti tersebut juga mendapat perwalian.
"Kami harap kegiatan ini tidak berhenti di sini, karena kami memiliki banyak anak binaan lagi, ada yang usia 0-6 tahun, usia sekolah SD, SMP dan SMA, perempuan dan laki-laki di sejumlah panti di DKI Jakarta," pungkas Premi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024