Surabaya (ANTARA News) - Lapindo Brantas Inc belum "meluluskan" pengajuan klaim ganti untung (cash and carry) Rp290 miliar bagi 23 perusahaan yang menjadi korban luapan lumpur panas, atas aset dan tidak berproduksinya pabrik mereka terhitung sejak pertamakali bencana terjadi hingga kini yang sudah berjalan 143 hari. "Kami sudah terima pengajuan klaimnya, tetapi masih melakukan penelitian bersama tim legal Lapindo. Jadi kami belum memutuskan," ucap Yuniwati Teryana MBA, vice Presiden HRP and Administration Lapindo yang di Timnas menangani bidang sosialisasi serta kompensasi, saat dikonfirmasi ANTARA News di Surabaya, Rabu petang. Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Drs Soetardjo MSi, menyatakan, pengusaha yang mengajukan klaim itu tidak hanya bergerak dalam bidang industri dan perdagangan, tetapi juga Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jumlah kerugian yang dialami para pengusaha untuk kerugian bidang industri dan perdagangan sebesar Rp290,45 miliar, sedangkan untuk UKM mengajukan Rp30,88 juta. Jadi, klaim ganti untung semuanya sebesar Rp290,57 miliar. Menurut dia, pengajuan ini mengalami kenaikan sekitar 90 persen dari laporan kerugian satu bulan sebelumnya, karena pihaknya telah memberikan laporan kerusakan inventaris kantor yang rusak diakibatkan terendam lumpur dengan total kerugian mencapai Rp161 miliar. "Angka klaim bertambah, karena dulu jumlah perusahaan yang terkena lumpur tidak sampai 23 perusahaan, sehingga angka klaim juga sedikit. Tetapi karena luapan lumpur tidak segera dapat dihentikan, maka luas area yang terkena luberan bertambah, sehingga perusahaan yang sebelumnya tidak terkena sekarang sudah terendam," ungkapnya. Berdasarkan data, dari 23 perusahaan yang terkena lumpur tiga di antaranya mengajukan klaim tertinggi yaitu PT De Brima sebesar Rp53 miliar, disusul PT Supra Surya Indonesia sebesar Rp50,32 miliar dan yang ketiga PT Catur Putra Surya (CPS) sebesar Rp48,16 miliar. Dia menjelaskan, semua klaim yang diajukan oleh perusahaan korban itu nantinya akan dibahas. Namun mengenai kapan realisasi ganti untung tersebut, pihaknya tidak bisa memastikan, semua tergantung kebijakan Lapindo, karena seluruh kerugian yang dialami oleh perusahaan akan ditanggung Lapindo, sedangkan Disperindak Sidoarjo hanya sebagai fasilitator. "Semua kerugian yang dialami perusahaan akan ditanggung Lapindo. Kami di sini hanya sebagai penampung aspirasi dan keluhan para pengusaha bukan sebagai penanggung jawab," kata Soetardjo. Ia menambahkan, akibat dari luapan lumpur panas yang terjadi selama empat bulan berjalan ini, membuat perekonomian di Sidoarjo menurun hingga mencapai 45 persen. Hal ini dikarenakan para pengusaha mengalami hambatan untuk mengirimkan hasil produknya ke luar Sidoarjo serta sulitnya akses jalan yang biasa dipakai para konsumen yang akan membeli produk yang berasal dari Sidoarjo. "Kami mendapatkan angka penurunan ekonomi tersebut dari laporan para pengusaha Sidoarjo. Nantinya permasalahan ini akan kami laporkan ke tingkat satu dalam hal ini adalah Disperindag Jatim," paparnya. Menurut Yuniwati, pihaknya banyak menerima pengajuan klaim dari berbagai pihak terkait lumpur. Karena itu, semua pengajuan harus diteliti secara seksama oleh tim legal Lapindo. "Pengajuan klaim seberapapun sah-sah saja, penentuannya ada pada tim legal kami yang berupaya mengambil keputusan secara obyektif, karena tim legal melibatkan tim independen juga," ujarnya, menegaskan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006