Pelaksanaan hukuman mati akan didasarkan pada parameter khusus yang akan diatur dalam undang-undang pelaksana KUHP yang tengah disusunJakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjajaki penguatan kerja sama di bidang hukum dengan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, saat menerima kunjungan di Jakarta, Kamis (14/11).
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan kekayaan intelektual serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
"Beberapa prioritas Kementerian Hukum (Kemenkum) antara lain rencana pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perlindungan kekayaan intelektual, dan reformasi birokrasi di bidang hukum," kata Supratman dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyambut baik inisiatif Indonesia dalam mereformasi sistem hukum dan menawarkan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti sistem hukum pidana, demokrasi, dan perlindungan anak.
"Kami terbuka untuk bertukar pikiran terkait perspektif sistem hukum pidana dan demokrasi," ucap Dominic dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, Dubes Inggris menggarisbawahi kebijakan hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, khususnya bagi warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat.
Menurutnya, penting bagi kedua negara untuk menjaga komunikasi dalam menangani berbagai kasus tersebut demi memastikan proses yang adil dan sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Menkum beri lima pesan penting bagi 11 pejabat eselon I baru dilantik
Baca juga: Kemenkum percepat peninjauan aturan yang tidak sesuai dengan Astacita
Dengan begitu, Dominic berharap ada ruang dialog lebih lanjut mengenai penerapan hukuman mati, terutama terkait warga negara Inggris yang menghadapi ancaman hukuman tersebut.
Di akhir pertemuan, ia menyampaikan dukungan Inggris terhadap upaya Indonesia untuk menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD atau Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, merupakan organisasi internasional bermarkas di Paris, Prancis, yang didirikan pada tahun 1961 untuk mendorong kemajuan ekonomi dan perdagangan dunia.
Menanggapi permintaan Dubes Inggris, Supratman menjelaskan, bahwa kebijakan hukuman mati di Indonesia akan diterapkan secara ketat berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP yang baru.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen pada penegakan hukum nasional yang konsisten dan berharap agar setiap negara, termasuk Inggris, menghormati kebijakan hukum Indonesia.
"Pelaksanaan hukuman mati akan didasarkan pada parameter khusus yang akan diatur dalam undang-undang pelaksana KUHP yang tengah disusun," ucap Supratman.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024