"Untuk pencegahan tawuran kita sudah melaksanakan sosialisasi tim pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sarwoko mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dengan berkeliling ke wilayah yang dibinanya, yakni Jagakarsa, Cilandak, Pesanggrahan dan Kebayoran Lama.
Baca juga: Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran
Baca juga: Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran
Dia berharap adanya sosialisasi anti kekerasan itu mampu memastikan sekolah terbebas dari perundungan (bullying) maupun tawuran.
"Sosialisasi juga kita laksanakan dengan kepala sekolah melalui senam bersama setiap Jumat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan," katanya.
Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing agar selalu kondusif.
Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing agar selalu kondusif.
Tak hanya itu, orang tua diminta lebih intens memperhatikan aktivitas anak-anaknya yang masih bersekolah ketika berangkat dan pulang dari sekolah.
Baca juga: Polisi giat kunjungi sekolah-sekolah antisipasi tawuran pelajar
Baca juga: Polisi giat kunjungi sekolah-sekolah antisipasi tawuran pelajar
Pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng orangtua dan murid untuk bersama mencegah adanya kekerasan di sekolah maupun lingkungan sekitar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pelajar yang terlibat tawuran, bahkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti akan dicabut.
KJP Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) di DKI Jakarta dihentikan pada 2023 karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran.
KJP Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) di DKI Jakarta dihentikan pada 2023 karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran.
Bagi para pelaku tawuran, baik yang "ikutan-ikutan" maupun yang terlibat langsung akan dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024