Pesantren mulai tahun 2019 sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh DitjenJakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung penuh pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.
Muhaimin menekankan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.
"Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara," ujarnya.
Tak hanya rekognisi, Gus Imin menambahkan UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
Menurutnya, begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.
"Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tapi faktanya pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.
"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," kata Nasaruddin.
Sebagai informasi, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Baca juga: Menteri Agama jelaskan perlunya pembentukan Ditjen Pesantren
Baca juga: Kemenag komitmen segera bentuk direktorat pesantren
Baca juga: Kemenag komitmen segera bentuk direktorat pesantren
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024