Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan hal tersebut mengingat peran penting kurator dan pengurus dalam mengurus dan membereskan harta pailit debitur untuk semaksimal mungkin memenuhi pembayaran utang kepada para kreditur.
"Kinerja profesional dan berintegritas dari kurator dan pengurus akan mampu menunjukkan citra positif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi kesulitan keuangan melalui proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," ujar Cahyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, dirinya menilai hal itu perlu menjadi perhatian serius mengingat merupakan salah satu indikator penilaian dalam indeks Business Ready (B-Ready), yang dahulu dikenal Ease of Doing Business (EoDB), yaitu penilaian Bank Dunia terhadap kerangka hukum dan efektivitas implementasi hukum dalam menunjang kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Keputusan untuk mempercepat penyusunan standar kurikulum dan kode etik profesi kurator dan pengurus diputuskan dalam rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober-November 2024.
Rangkaian rapat Komite Bersama tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas berbagai isu aktual seputar organisasi kurator dan pengurus, termasuk upaya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalitas kurator dan pengurus.
“Penting bagi kami untuk memastikan kurator dan pengurus memiliki kompetensi, integritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit maupun PKPU," tutur dia.
Oleh karenanya, Cahyo merasa perlu untuk kembali menegaskan komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Bersama sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus.
Beberapa hal penting dan strategis yang disepakati oleh Komite Bersama dalam rangkaian rapat, antara lain pembenahan sistem seleksi calon peserta pelatihan dasar kurator dan pengurus, penyusunan kode etik dan standar profesi kurator dan pengurus, penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan kurator dan pengurus, serta pembentukan Majelis Pengawas Kurator dan Pengurus.
Terkait standar kompetensi dan kurikulum, disepakati terdapat tiga aspek kompetensi, yaitu aspek pengetahuan yang meliputi berbagai materi seputar kepailitan dan PKPU serta ketentuan hukum terkait, aspek keterampilan yang meliputi kemampuan menyusun kertas kerja kurator dan pengurus berikut simulasi-nya, serta aspek sikap kerja yang meliputi pemahaman atas kode etik profesi serta hubungan kerja antar kurator dengan organisasi dan instansi/lembaga terkait.
Sementara terkait standar kode etik, Komite Bersama menyepakati beberapa prinsip dasar yang menjadi pedoman bersama, yakni meliputi prinsip independensi, bebas benturan kepentingan, tindakan sehubungan dengan harta pailit, profesional, kepentingan masyarakat/umum, integritas, objektivitas, serta standar profesi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024