Harapannya HPL yang terlantar itu betul-betul dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bersinergi dengan Kementerian Transmigrasi dengan memberikan pendampingan hukum dalam program pemanfaatan lahan yang digagas kementerian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin usai menerima kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

"Dalam rangka sinergisitas, kemungkinan nanti ada dukungan-dukungan kami di dalam pelaksanaan pekerjaan. Bukan hanya itu saja, kami juga nanti akan berikan pendampingan agar dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permasalahan hukum," kata Jaksa Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mengungkapkan alasan pihaknya mengajak Kejagung untuk bersinergi dari sisi hukum.

"Kami ingin pendampingan hukum selama dalam pelaksanaan kami bekerja supaya seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi bekerja dalam norma-norma hukum yang berlaku. Yang paling penting, adalah tidak adanya korupsi, kemudian mencegah kebocoran-kebocoran anggaran dan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh negara sampai dengan 3,2 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, tanah seluas 2,4 juta hektare sudah diberikan kepada transmigran dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Akan tetapi, masih ada tanah seluas sekitar 500 ribu sampai dengan 600 ribu hektare yang terlantar dan sedang diverifikasi.

Baca juga: Kementrans buka peluang bagi investor biayai program transmigrasi

"Harapannya HPL yang terlantar itu betul-betul dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi," harap dia.

Dalam pemanfaatan lahan itu, ia berharap agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi lantaran program tersebut tidak hanya memberikan keuntungan untuk para transmigran, tapi juga ada potensi keuntungan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan kejaksaan agung. Jadi, jangan sampai di dalam niat baik kami ingin memberikan PNBP untuk negara, ada pelanggaran hukum," ucapnya.

Menteri Iftitah juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah bersedia bersinergi bersama dalam pelaksanaan program Kementerian Transmigrasi.

"Pak Jaksa Agung tadi sangat support sekali kepada Kementerian Transmigrasi. Bukan hanya memberikan pendampingan hukum saja, bahkan nanti akan kami tindak lanjuti dengan nota kesepahaman (MoU). Nanti secara garis besarnya akan kami sampaikan pada saatnya," ujarnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024