KKP mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan atau TPKP dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan atau LENSA-KP,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintegrasikan sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan (LENSA-KP) untuk mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa sistem aplikasi TPKP nasional yang disinergikan dengan platform LENSA-KP, nantinya akan mempermudah proses pendataan berbasis digital yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"KKP mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan atau TPKP dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan atau LENSA-KP," kata Pung dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan bahwa sebagai wujud implementasi tersebut, Ditjen PSDKP KKP melatih 80 pegawai dari perwakilan seluruh UPT Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah memberi sambutan dalam Temu Teknis Operasional Aplikasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10-13 November 2024 di Gedung Mina Bahari I KKP Jakarta. ANTARA/HO-Humas KKP
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, sistem itu merupakan inovasi dan terobosan dari KKP sebagai langkah transformasi digital untuk peningkatan kinerja penanganan pelanggaran.

Dia menambahkan, sistem aplikasi data sangat penting bagi penanganan pelanggaran dalam berbagai aspek. Diantaranya yaitu pengambilan keputusan berbasis data, transparansi an akuntabilitas, efisiensi pengelolaan operasional data, perencanaan dan pengembangan berkelanjutan serta analisis risiko dan kebijakan.

Teuku menegaskan bahwa penanganan pelanggaran dengan memanfaatkan digitalisasi akan meningkatkan transparansi dalam penanganan hal tersebut.

"Di samping dengan digitalisasi data dan informasi akan lebih mudah diorganisir, disimpan, dan diarsipkan dibandingkan dengan data fisik sehingga mengurangi risiko kehilangan informasi dan mempermudah akses di masa mendatang," ujarnya.

Lebih lanjut, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium, sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Dengan demikian, tambahnya, kewenangan yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Ditjen PSDKP tidak hanya mengenakan sanksi pidana melainkan juga pengenaan sanksi administratif.

Dengan adanya pengenaan dua sanksi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang terintegrasi untuk mempercepat penyelesaian perkara baik pidana maupun sanksi administratif.

"Masyarakat bisa mengunjungi website https://tpkpnasional.kkp.go.id/ kemudian masuk ke Platform Lensa. Setelah itu masyarakat bisa mengetahui sejauh mana suatu perkara sedang berlangsung," imbuh Teuku.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.

Menteri KKP juga meminta seluruh jajarannya dapat bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam mengawal program prioritas ekonomi biru.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024