Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK sita satu rumah mewah di Medan terkait korupsi lahan Rorotan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Hari ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini pihak KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca selengkapnya di sini.
Ketua Komnas Perempuan petakan masalah perempuan pada masa pilkada
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan, Andy Yentryani memetakan permasalahan atau kasus perempuan, khususnya yang bekerja di ranah publik, terutama intervensi pada masa Pemilu dan Pilkada 2024.
"Hal ini penting untuk menjadi dasar penanganan, sekaligus upaya preventif yang bisa dilakukan di lapangan," kata Andy disela diskusi ringan dengan sejumlah jurnalis, LBH Pers dan jaringan NGO Lokal yang ada di Makassar di Kantor Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) di Makassar, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, Andy menggali beberapa isu terkait kebijakan dan masalah mengenai perempuan di masa Pemilu dan Pilkada 2024, khususnya yang dialami oleh jurnalis perempuan yang bekerja di ruang publik.
Baca selengkapnya di sini.
TNI pidanakan anggotanya yang pakai uang satuan untuk judi online
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan beberapa dari 4.000 prajurit yang terlibat judi online atau daring dikenakan sanksi pidana karena menggunakan uang dari satuan masing-masing.
"Ya dalam ini dia karena ikut judi online kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Yusri saat ditemui di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.
Namun demikian, Yusri tidak menyebut berapa jumlah pasti dan dari satuan mana oknum prajurit yang dikenakan sanksi pidana tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon atau calon tunggal menjadi model plebisit yang mulai berlaku pada Pilkada 2029.
MK menyatakan bahwa pilkada calon tunggal dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi atau memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap satu pasangan calon tersebut.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Tujuh tahanan kabur, Komisi XIII DPR sidak Rutan Kelas I Salemba
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersama anggota DPR lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna mencari tahu terkait dengan tujuh tahanan kasus narkoba kabur melalui teralis kamar rutan, Selasa (12/11) dini hari.
Sidak tersebut, kata Willy Aditya, untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di rutan tersebut terkait dengan tahanan yang kabur dua hari lalu.
"Ya, kami masuk dahulu, mengecek, melihat, mendengar dahulu, nanti baru kami sampaikan hasil sidaknya," kata Willy saat tiba di rutan tersebut, Kamis pukul 09.15 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024