"Kami masih konfirmasi ke tim Kepri (Dinas PPPA dan UPTD PPA) dan mendorong agar dilakukan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak ini.
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Karena tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, karena orang tua seharusnya dapat mengasuh dan melindungi anaknya dengan baik," kata Nahar.
Nahar menuturkan jika memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka pelakunya harus menghadapi proses hukum dan terancam pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua yang seharusnya sebagai pelindung utama bagi anak-anaknya.
Sebelumnya, seorang anak berinisial A (13) dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial J (35) di Batam, Kepulauan Riau, lantaran kesal karena korban menyembunyikan ponsel ibunya.
Korban berhasil melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Tetangga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Akibat penganiayaan yang menimpanya, korban mengalami luka di kepala, leher, dan tangan.
Polsek Bengkong telah menangkap tersangka J dan menahannya.
Baca juga: KemenPPPA: Pemerintah perkuat pencegahan TPPO di akar rumput
Baca juga: KemenPPPA: Pola asuh dengan ancaman ganggu perkembangan emosional anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024