Jakarta (ANTARA News) - Microsoft Corp menggugat Samsung Electronics Co Ltd pada hari Jumat, mengklaim bahwa produsen smartphone Korea Selatan tersebut menolak untuk membayar royalti lisensi paten pada musim gugur yang lalu setelah Microsoft mengumumkan niatnya untuk mengakuisisi bisnis handset Nokia.

Gugatan Microsoft yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan tersebut menuntut pembayaran lisensi paten dari Samsung namun tidak secara terbuka mengungkapkan jumlahnya.

Dalam sebuah posting blog pada hari Jumat, wakil penasihat umum Microsoft David Howard menulis bahwa Microsoft "menghormati kerja sama kami" dengan Samsung, tetapi berbeda dengan Samsung dalam menafsirkan perjanjian lisensi.

"Sayangnya, bahkan mitra kadang-kadang tidak setuju," tulis Howard. Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan akan meninjau keluhan "secara rinci" dan menentukan tindakan yang tepat.

Microsoft berusaha untuk bersaing di pasar ponsel dengan produk sistem operasi Google Inc, Android. Sebagai bagian dari hal itu, Microsoft telah mencoba untuk menaikkan biaya bagi para pembuat handset Android dengan meyakinkan mereka untuk membayar Microsoft royalti paten.

Kebanyakan pembuat handset besar, seperti Samsung, LG dan HTC, telah setuju untuk membayar. Motorola adalah salah satu yang tidak sepakat, dan perusahaan tersebut telah dalam proses pengadilan dengan Microsoft sejak tahun 2010.

Samsung membayar royalti kepada Microsoft selama tahun fiskal pertama setelah mereka menandatangani perjanjian tahun 2011. Namun, setelah Microsoft mengumumkan kesepakatan dengan Nokia tahun lalu, Samsung mulai menolak membayarnya, kata gugatan tersebut.

Dalam penolakannya membayar Microsoft, Samsung berpendapat bahwa kesepakatan dengan Nokia melanggar perjanjian lisensi dengan Microsoft. Samsung akhirnya membayar Microsoft terlambat, namun menolak untuk membayar bunga, kata gugatan tersebut.

Samsung juga mengklaim produk smartphone yang dijual oleh Microsoft setelah kesepakatan dengan Nokia tidak tercakup dalam kesepakatan lisensi, kata gugatan itu. Microsoft telah meminta hakim untuk membuat temuan yang berlawanan.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York adalah Microsoft Corp vs Samsung Electronics Co Ltd, demikian Reuters melaporkan.

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014