Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy di Ternate, Kamis, mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polres Taliabu dan Polda Maluku Utara mengindikasikan bahwa kebakaran speedboat tersebut terjadi diduga akibat unsur kelalaian.
"Kami temukan adanya unsur kelalaian, sehingga penerapan pasal mengarah ke pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal," ungkapnya.
Baca juga: Polisi periksa 24 saksi terbakarnya speedboat Cagub Malut
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik dan tim pengawasan internal Polda Malut.
Dia menjelaskan peningkatan status tersebut didasarkan pada temuan bukti awal yang cukup dan adanya indikasi peristiwa pidana dalam insiden kebakaran yang menimpa Speedboat Bella 72.
Selain itu, Asri menyebutkan calon tersangka nantinya juga dijerat dengan pelanggaran undang-undang pelayaran terkait operasional tanpa izin.
Dia jmengatakan pada tahap penyidikan ini, semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut akan kembali diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh, yang pasti masih berproses pada tahap penyidikan. Hasilnya nanti kami sampaikan lagi," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyon, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran Speedboat Bella 72.
"Saya berharap agar masyarakat jangan dulu berspekulasi karena Polda Malut masih terus melakukan serangkaian penyidikan setelah status kasus resmi naik dari tahap penyelidikan," katanya.
Asri mengatakan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab peristiwa itu dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kebakaran yang menelan korban ini.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran Speedboat Bella 72 terjadi pada 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu Benny Laos (calon Gubernur Malut), Ester Tantry (Anggota DPRD Provinsi Malut), Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula Bripka Hamdani Boamonabot, Mubin A. Wahid yang juga Ketua DPW Partai PPP Provinsi Malut, PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun, dan Mahsudin Ode Muisi.
Dua orang korban meninggal dunia Ketua DPW Partai PPP Malut Mubin A Wahid dan Mahsudin Ode Muisi jenazahnya dibawa ke Kota Ternate dan telah dikebumikan pada Sabtu (15/10), sedangkan satu korban Nasrun, jenazahnya telah diambil keluarga di Taliabu dan jenazah calon Gubernur Malut Benny Laos dikebumikan di Jakarta.
Baca juga: Lima orang tewas dalam kebakaran kapal rombongan Calon Gubernur Malut
Baca juga: Polda kirim tim Inafis selidiki kebakaran speedboat cagub Maluku Utara
Baca juga: Pemprov Malut bantu korban "speedboat" terbakar di Taliabu
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024