Lelang ini dilakukan serentak, ada satuan kerja peserta lelang 41 unit dengan jumlah 89 aset senilai Rp12,9 miliar.
Malang Raya (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp12,9 miliar secara daring di laman lelang.go.id melalui acara bertema Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur Untuk Indonesia Maju, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Tri Bowo, di Kota Malang, mengatakan puluhan aset itu berasal dari 41 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan DJP Jatim I, II, dan III.
"Lelang ini dilakukan serentak, ada satuan kerja peserta lelang 41 unit dengan jumlah 89 aset senilai Rp12,9 miliar," kata Tri Bowo.
Dia menjelaskan bahwa barang sitaan didapatkan dari wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara bertingkat.
Lebih lanjut, wajib pajak yang tak taat aturan akan terlebih dahulu mendapatkan peringatan melalui surat teguran.
Kemudian, jika tak dihiraukan, maka diterbitkan surat paksa atau surat perintah membayarkan utang dan biaya penagihan pajak. Selanjutnya barulah dikeluarkan surat penyitaan hingga berlanjut pelaksanaan proses lelang.
"Kalau ada barang atau aset yang nilainya lebih kami kembalikan ke wajib pajak. Begini, kalau dia ada utang Rp100 juta ternyata asetnya terjual Rp200 juta, maka sisa itu kami kembalikan," ujarnya
Selain 89 aset hasil eksekusi atau penyitaan, juga ada 20 aset non eksekusi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I dan II, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan III, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jatim.
Adapun total nilai aset yang dilelang itu mencapai Rp891 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Dudung Rudi Hendratna mengatakan dasar hukum pelaksanaan Lelang Serentak adalah Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 yang merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang dan masih tetap digunakan di Indonesia.
Kemudian Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Lelang sudah terjadwal semua, termasuk lelang serentak ini yang targetnya barang eksekusi minimal bisa terjual 30 persen, sedangkan untuk barang milik negara bisa terjual semua," ujarnya pula.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Agus Sudarmadi menjelaskan lelang barang sitaan dari Bea Cukai berasal dari hasil penegakan hukum.
Apabila proses hukumnya selesai, maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang. Sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan.
Baca juga: Sebanyak 90 aset barang sitaan WP penunggak pajak dilelang
Baca juga: Kemenkeu Satu Jatim lelang aset sitaan senilai Rp14,8 miliar
Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024