Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan modus pengiriman melalui ekspedisi telah menjadi pilihan utama para pelaku untuk menyelundupkan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia, sehingga perlu kerja sama lintas instansi untuk menghadapi modus operandi ini.
“BPOM bersama Bea Cukai, Polri, TNI, dan pihak terkait akan terus berkoordinasi dan bekerja keras untuk mencegah dan menindak upaya penyelundupan ini,” ujar Sekretaris Utama BPOM Dr. Jayadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu dia sampaikan terkait hasil penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI.
Dalam operasi tersebut ditemukan antara lain 67 kg narkotika jenis sabu, 48 ribu butir dan 7,6 kg MDMA, serta 23 kg ganja dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. Selain itu juga 3.301 liter minuman keras berlabel cukai palsu senilai Rp2 miliar berhasil disita.
Dalam keterangan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan semua temuan terkait narkotika ini mempunyai modus operandi yang sama, yaitu melalui jalur pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Adapun komoditas hasil penindakan gabungan ini, katanya, termasuk narkotika dan minuman keras ilegal, yang pengawasannya turut melibatkan BPOM.
Sri Mulyani menyatakan bahwa nilai barang hasil penindakan dalam operasi terbaru ini mencapai Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar yang berhasil diselamatkan.
“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang memimpin Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil mengungkap 283 kasus penyelundupan selama periode 4-11 November 2024.
“Dari data intelijen keuangan selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai Rp216 triliun. Penyelundupan ini berdampak negatif bagi perkembangan produk lokal sehingga sulit untuk berkembang,” ujar Budi.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa timnya telah memetakan berbagai modus penyelundupan yang sering dilakukan, termasuk ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, dan pencucian uang.
Ia menyatakan di sepanjang tahun ini pihaknya telah menggagalkan 213 aksi penyelundupan dengan barang bukti berupa produk garmen, tekstil, rokok, minuman keras, dan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melawan penyelundupan. Sinergi antarkementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta memberikan keadilan bagi pelaku industri di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai cegah kerugian negara Rp3,9 triliun dari aksi penyelundupan
Baca juga: BPOM dukung pemusnahan barang ilegal karena rugikan negara
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024