Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan dalam kurun waktu tiga pekan menjabat sebagai menteri telah bertemu dengan banyak perusahaan teknologi sebagai pemain industri global pihanya mendapatkan fakta bahwa banyak perusahaan tersebut tertarik berinvestasi infrastruktur data di Indonesia.

"Kita bicara dengan banyak global high-tech companies, termasuk Nvidia, yang tadi kan juga sudah dilaporkan ke pak Mensesneg. Dan ada banyak sebetulnya kalau benar yang tertarik untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam rangka data," kata Meutya dalam konferensi pers membahas kunjungan Menteri Sekretaris Negara di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Meutya banyaknya minat perusahaan teknologi global yang ingin berinvestasi di Indonesia menunjukkan bahwa kehadiran infrastruktur data semakin diminati dan dapat mendukung percepatan transformasi digital.

Baca juga: Menkomdigi: Ke depan lokasi PDN tak mungkin diungkap ke publik

Hal ini juga sejalan dengan program prioritas dari Kementerian Komdigi yang berada di bawah pemerintahan periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat di Indonesia.

Membahas tentang dukungan payung hukum terkait pengawasan data yang aman, Meutya mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Menurut dia hal ini nanti akan dibahas lebih jauh dan mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto usai lawatan dari luar negerinya selesai dilakukan.

"Ini carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang (baru dibahas). Tapi ini yang paling pas menyampaikan Pak Mensesneg untuk tindak lanjut dari PDP," kata Meutya.

Diketahui, per tanggal 17 Oktober 2024 pemberlakuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berlaku sepenuhnya.

Dengan demikian artinya masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir dan hukum yang ada di dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya apabila terjadi pelanggaran mengenai data dan privasi di Indonesia.

"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca juga: Pakar: Pemerintahan baru bisa lebih "concern" terkait pelindungan data

Baca juga: Dirjen Aptika pastikan UU PDP sudah berlaku sepenuhnya

Baca juga: Ini jurus CBI merespon UU PDP

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024