“Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat,”
Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan ZJ (50 tahun), mantan sekretaris Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp1,7 miliar lebih dalam kurun waktu tahun 2016-2021 lalu.
“Tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama kepada ANTARA, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, tersangka ZJ telah dilakukan penangkapan oleh tim penyidik Kejari Nagan Raya, Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil dan petugas kepolisian di kawasan Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil pada Jumat, 8 November 2024 lalu.
Tersangka ZJ dinyatakan sebagai buronan kasus korupsi sejak tahun 2023 lalu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021.
Achmad Rendra Pratama mengatakan, tersangka ZJ ditetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021.
Akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,71 miliar lebih.
Achmad Rendra Pratama menyebutkan, penahanan ZJ di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk memudahkan penyidik melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada Gampong (Desa) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2016-2021.
“Semoga dengan penahanan tersangka ZJ, akan semakin mudah bagi penyidik melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa,” demikian Achmad Rendra Pratama.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024