Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat ijin kepada polisi untuk memeriksa terpidana korupsi KPU, Daan Dimara dalam kasus dugaan sumpah palsu Hamid Awaluddin. "Ijin untuk keluar tahanan agar bisa diperiksa polisi sudah keluar beberapa hari yang lalu. Dengan begitu, kami akan segera memeriksanya," kata Adang Firman di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, polisi membutuhkan ijin pengadilan sebab Daan saat dalam status tahanan Pengadilan Tinggi setelah mengajukan banding atas vonis empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami akan memeriksanya sebagai saksi pelapor," kata Adang. Namun, Kapolda Metro Jaya menolak menyebutkan kapan Daan akan diperiksa. Sementara itu, penasehat hukum Daan, Erik S Paat menyatakan, kliennya akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/10) jam 10.00 WIB. "Besok jam 10.00 WIB pagi, Pak Daan akan diperiksa sehubunagn dengan dugaan sumpah palsu oleh Hamid Awaluddin," kata Paat. Daan telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena korupsi segel surat suara pemilu 2004 yang merugikan negara Rp3,54 miliar. Dalam persidangan, Daan merasa bahwa salah satu saksi, Menkum dan HAM, Hamid Awaluddin memberikan keterangan palsu yakni mengaku tidak menghadiri rapat untuk menghasilkan satu keputusan. Atas kesaksian Hamid itu, Daan melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Laporan Daan itu tercatat dengan No 3484/K/IX/2006/SPK Unit III, pada 14 September 2006 dengan penerima laporan Kompol Ipung Purnomo.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006