Jakarta (ANTARA) - Sejak dilantik sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar langsung dihadapkan pada berbagai persiapan yang harus segera dibahas dan ditindaklanjuti secara cepat, salah satunya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kementerian Agama pada tahun depan masih akan bertindak sebagai regulator dan operator penyelenggaraan ibadah haji, kendati Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Badan Penyelenggara Haji baru akan mengelola proses penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri pada 2026, setelah struktur kelembagaan rampung disusun. Tahun depan, BPH masih akan belajar banyak kepada Kemenag soal pengelolaan haji.

Persiapan penyelenggaraan ibadah haji memang berbeda dengan kebanyakan program-program lainnya di Kementerian Agama. Persiapannya membutuhkan waktu berbulan-bulan, mengingat pelaksanaannya melibatkan lintas kementerian/lembaga.

Pembahasan dilakukan secara estafet dari waktu ke waktu, mulai dari penetapan biaya haji, tender pesawat pengangkut jamaah, kontrak-kontrak; akomodasi, transportasi, dan konsumsi, hingga manasik haji.

Menag Nasaruddin Umar ingin penyelenggaraan ibadah haji, selain aman, nyaman, dan sukses, prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.


Gandeng KPK

Dalam forum Mudzakarah Perhajian di Bandung, beberapa waktu lalu, Nasaruddin Umar menyebut bahwa Kemenag akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada pelaksanaan ibadah haji 2025.

Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam perumusan Astacita, poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo terus menekankan komitmennya memberantas korupsi dan itu disampaikan berulang, baik sebelum dilantik maupun setelah resmi menjadi kepala negara.

Sehubungan dengan agenda besar Presiden Prabowo, Nasaruddin ingin kementerian yang dipimpinnya juga bersih dari segala unsur penyelewengan yang merugikan negara dan umat.

Menag menyebut penyelenggaraan haji dapat dikatakan sukses dan lancar adalah ketika umat terlayani dengan baik, dan secara teknis tidak ada penyelewengan apapun yang merugikan negara.

Harus diakui bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang begitu kompleks dan melibatkan banyak pihak dan tidak mungkin Kemenag berjalan sendiri dengan mulus.

​​​​​Banyak kelemahan dan kekurangan yang musti diperbaiki. Kemenag akan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Dengan digandengnya KPK dan Kejagung menjadi langkah tepat dalam memperkuat penyelenggaraan ibadah haji, sehingga terbebas dari praktik korupsi.

Sejurus dengan itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu dengan jajaran Kemenag membahas keterlibatan mereka dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.

KPK menyambut arah kebijakan Kemenag soal keterlibatan komisi anti-rasuah itu dalam pencegahan penyelewengan pelaksanaan ibadah haji. Bahkan, KPK tidak hanya masuk di haji reguler saja, tapi akan terlibat pada penyelenggaraan haji khusus dan umrah.


Bersih-bersih

Komitmen Nasaruddin Umar agar kementerian yang dipimpinnya bersih dari segala praktik korupsi, tidak hanya lewat penyelenggaraan ibadah haji saja. Ia ingin seluruh hal yang berkaitan dengan kerja Kementerian Agama terbebas dari praktik yang merugikan negara dan umat.

Kementerian itu menjamin melakukan tindakan tegas bagi jajarannya jika suatu hari ditemukan adanya penyelewengan. Menag siap mempertaruhkan segalanya, apalagi tidak ada beban baginya untuk melakukan pembersihan.

Kalau ada konsekuensi yang nanti muncul karena seorang menteri melakukan pembersihan, maka dia siap dengan apapun risiko yang harus ditanggungnya..

Karena itu, komitmen ini harus mendapatkan dukungan seluruh jaran Kemenag, untuk menghentikan segala bentuk tindakan koruptif dalam seluruh pelaksanaan anggaran, Sebagai teladan, jajaran Kemenag juga tidak memberikan apapun kepada pemimpin, apa yang bukan menjadi haknya.

Jajaran kanwil kemenag di provinsi, kabupaten dan kota juga tidak membiarkan pasangannya atau istri pejabat melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kerja mereka dalam mengemban tugas negara.

Dicontohkan agar jangan sampai kegiatan istri pejabat Kemenag justru membebani negara, padahal itu bukan dalam rangka pelaksanaan tugas negara.

Demikian juga dengan para staf khusus dan tenaga ahli agar tidak bermain proyek atau terkait dengan promosi jabatan di lingkungan kementerian itu.

Selain itu, Kementerian Agama telah menggandeng KPK dalam mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi).

Kemenag, melalui inspektorat jenderal telah mengambil langkah-langkah strategis melalui digitalisasi dan transparansi dalam berbagai layanan, yang diwujudkan melalui penerbitan petunjuk teknis untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite, serta mendorong implementasi layanan transformasi digital melalui audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kemudian, Kemenag juga mempercepat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mendorong Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pelaksanaan tender dini (pra DIPA), mengawal Pengawasan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA/PBJ) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui reviu, serta mendorong terbitnya keputusan Menteri Agama tentang manajemen risiko.

Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim menyebut kolaborasi ini merupakan upaya preventif dalam pencegahan korupsi serta peningkatan integritas dan penerapan sistem pengendalian yang efektif.

Tindakan preventif ini bukan sekadar strategi, tetapi juga wujud nyata dari tekad mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berintegritas, yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024