Pendekatan bertahap terbaik untuk reformasi pajak properti adalah dengan memanfaatkan teknologi modern untuk memperluas cakupan pajak berbasis area (dinyatakan sebagai tarif tetap per meter persegi). Tujuannya adalah untuk beralih ke pajak properti berbasis nilai penuh dalam beberapa tahun mendatang, seiring negara-negara memperoleh pengalaman dalam pelaksanaan dan informasi harga pasar yang tercatat dengan cermat untuk penilaian properti secara berkala.

Teknologi pemetaan modern, seperti citra satelit dan fotografi udara dengan drone, dapat digunakan untuk mempercepat perluasan dan cakupan pajak properti ke semua bidang yang harus dimasukkan dalam daftar fiskal.

Peningkatan ketepatan citra satelit memungkinkan pengukuran area permukaan yang akurat dan pengembangan peta daftar fiskal yang menggambarkan bangunan dan perubahan-perubahannya. Ini memungkinkan pelaksanaan pajak properti berbasis area dengan cepat hingga kapasitas penilaian berkembang menuju sistem pajak properti berbasis nilai pasar yang dapat menghasilkan lebih banyak pendapatan.

Pengembangan kapasitas dalam bidang ini menunjukkan bahwa banyak negara mulai melihat manfaat dari kombinasi kebijakan yang tepat dan teknologi pendukung. Hal ini menjadikan reformasi pajak properti efektif dan menarik secara politis, terutama ketika tujuannya dikomunikasikan dengan baik kepada publik.


Implikasi kebijakan untuk Indonesia

Bagi Indonesia, penerapan pajak properti yang lebih efisien dapat menjadi strategi penting untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Mengingat tantangan fiskal yang ada, Indonesia perlu memperluas basis pajak properti, menggunakan teknologi satelit dan drone untuk mempercepat identifikasi dan penilaian properti. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan lebih banyak pendapatan dari sektor yang selama ini kurang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pajak yang lebih sulit diterima oleh masyarakat.

Selain itu, Indonesia perlu memformalkan kebijakan yang membatasi pengecualian pajak dan memastikan bahwa pajak yang hilang dilaporkan secara rutin. Pemerintah daerah juga harus diberikan otonomi lebih dalam memungut dan mengelola pajak properti, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Akhirnya, Indonesia dapat mengadopsi pendekatan bertahap untuk menerapkan pajak properti berbasis nilai penuh seiring berjalannya waktu, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akurasi penilaian dan memperluas cakupan pajak properti.

Reformasi ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan lokal, tetapi juga memperkuat sistem keuangan negara secara keseluruhan, mendukung keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh negeri.

 

*) Dr.Aswin Rivai,SE.,MM adalah pemerhati Ekonomi Dan Dosen FEB-UPN Veteran Jakarta

Copyright © ANTARA 2024