Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, dan X proaktif membantu pembasmian praktik judi online di Indonesia.

Dia menilai platform media sosial milik perusahaan-perusahaan teknologi itu sampai sekarang masih memberikan ruang bagi pelaku dan pengembang judi online untuk mempromosikan kegiatan ilegal mereka.

"Saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka, Meta, TikTok, X, dan lain-lain, Instagram sudah termasuk. Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," katanya di Jakarta Pusat, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintahan yang baru belum berkomunikasi langsung dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform media sosial untuk membahas langkah-langkah pemberantasan judi online.

Kendati demikian, menurut dia, para penyelenggara sistem elektronik semestinya sudah memiliki kesadaran untuk memperketat pengawasan pemanfaatan platform guna mencegah penyebaran konten negatif seperti konten promosi judi online.

Baca juga: Menkomdigi pastikan rekening bank pelaku judi online akan diblokir

Baca juga: Kemkomdigi dan OJK integrasikan sistem pendukung pelaporan judi online

Meutya mengatakan bahwa PSE seharusnya melindungi keamanan pengguna platformnya di Indonesia, termasuk mengamankan mereka dari paparan konten yang berdampak buruk seperti konten promosi judi.

"Kami mengimbau, meminta semuanya, yang tentu juga dapat benefit atau keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi lah. Ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini," katanya.

Dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital dari 20 Oktober hingga 13 November 2024 telah memutus akses ke 283.230 konten judi online.

Pemblokiran akses mencakup 261.881 konten yang disebar melalui situs dan IP, sebanyak 11.792 konten di platform Meta, sebanyak 2.332 konten Google/YouTube, sebanyak 1.153 akun X, 70 akun Telegram, dan 38 akun TikTok.

Baca juga: Menko Polkam sebut pelaku judi online sampai 8,8 juta pada 2024

Baca juga: TNI kerahkan satuan siber untuk periksa prajurit terlibat judi online

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024