Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank milik pelaku judi online.

"Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas," kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judi online.

Dalam hal ini, kementerian akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK, yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data. 

Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.

Baca juga: Polisi tetapkan 8 tersangka kasus rekening judi online

Baca juga: OJK blokir lebih dari 8.000 rekening berantas judi online

OJK hingga Kamis (14/11) telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.

Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk keperluan judi online.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik judi online, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah (main judi online), agar tidak lagi bermain-main dengan judi online," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (6/11) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk memberantas judi online.

Dia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan terkait judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Baca juga: Menko Polkam sebut pelaku judi online sampai 8,8 juta selama 2024

Baca juga: Sindikat di Jakbar kumpulkan 4.324 rekening judi online selama 30 bulan

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024