"Kami memohon dukungan yang terhormat para anggota dewan untuk mendorong kelanjutan dari proses revitalisasi Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional RI," kata Cokky Hutabarat, sapaan karibnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia lantas menguraikan perkembangan proses revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI.
Dia menyebut bahwa pembentukan Wankamnas RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
Dengan dasar tersebut, dia mengatakan Wantannas RI kemudian menyusun naskah akademik dan rancangan Perpres terkait pembentukan Wankamnas RI yang secara resmi sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 10 Februari 2020.
Kemudian, kata dia, Presiden RI menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk melaksanakan koordinasi terkait pembahasan naskah akademik Wankamnas RI dan rancangan Perpres terkait dengan kementerian/lembaga pada 18 September 2020.
"Dari hasil koordinasi tersebut pada tanggal 16 September 2020 Wantannas RI melaksanakan pra sidang dengan mengundang kementerian/lembaga dengan hasil seluruh peserta sidang menyetujui pembentukan Wankamnas RI," tuturnya.
Dari hasil tersebut, lanjut dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan Perpres Wankamnas RI kepada Presiden.
Dia menyebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kemudian meminta kembali Menkopolhukam mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pada 25 Mei 2021.
Selanjutnya, Kememkopolhukam kembali melaksanakan rapat koordinasi pada 5 November 2021, dengan kesimpulan seluruh peserta apat koordinasi masih tetap menyetujui untuk merevitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI.
"Karena sudah disetujui maka pada 23 November 2021 Menpan RB kembali menyampaikan permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan Perpres Wankamnas RI kepada Presiden," katanya.
Dia pun mengatakan Wantannas RI telah menyampaikan rencana revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR pada 6 September 2022.
"Dan pada saat itu Komisi I menyetujui dibentuknya Wankamnas RI," ucapnya.
Atas permintaan Mensesneg, Menkopolhukam lalu mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pada 10 Januari dan 14 Februari 2023, yang menghasilkan keputusan menunggu arahan Presiden RI terkait revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI.
Untuk itu, dia menekankan bahwa proses revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI sendiri sudah melalui proses panjang yang bergulir selama empat tahun.
"Secara teknokratik usulan Wankamnas RI sudah masuk dalam produk RPJMN 2005-2029," kata dia.
Baca juga: Sesjen Wantannas uraikan urgensi revitalisasi Wantannas jadi Wankamnas
Baca juga: Komisi I setujui pagu definitif tahun 2025 BSSN, Bakamla, Wantannas
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024