sebenarnya hal ini dapat dilakukan pencegahan secara bersama melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Kepulauan Seribu selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

“Sejauh ini sudah ada 17 aktivitas kampanye yang telah diawasi dan sejauh ini tidak ditemukan dugaan pelanggaran,” kata anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Ulil Amri saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kepulauan Seribu ajak warga berperan antisipasi kerawanan pilkada

Ia membenarkan dalam tahapan kampanye ini ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tetapi sebenarnya hal ini dapat dilakukan pencegahan secara bersama melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut dia melalui sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polres Kepulauan Seribu dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat mencegah terjadinya pelanggaran lainnya.

Ia menilai peran Sentra Gakkumdu sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Bawaslu DKI ingatkan merusak APK selama masa kampanye bisa kena pidana

“Hal ini mengingat ada banyak pintu masuk menuju wilayah Kepulauan Seribu, khususnya ke pulau-pulau berpenduduk,” kata dia

Ulil menambahkan melalui Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Bawaslu Kepulauan Seribu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri dalam menangani pelanggaran sehingga perhelatan pilkada berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Sempat ditertibkan, pelanggaran APK di Jakbar bertambah dua kali lipat

“Rakor ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024