akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemiluJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan aksi merusak alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: KPU DKI laporkan persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024 hampir 90 persen
Sakhroji mengatakan dalam pelaksanaan patroli pengawasan APK pihaknya berpedoman kepada laporan terkait dengan perusakan meski pelaku belum diketahui.
Salah satunya laporan dari pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono.
Baca juga: Bawaslu DKI ingatkan petugas kumpulkan surat suara tanpa tertukar
Dia menekankan pentingnya memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiel dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
Ke depan, Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca juga: DKI kemarin, antisipasi banjir hingga Bupati Kepulauan Seribu wafat
Pelaku dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur di dalam pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan perusakan APK tersebut merupakan tindakan destruktif.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024