Kalaupun misalkan saat dicek di kotak suara yang tersegel dibuka dan ternyata kurang, segera koordinasi dengan KPU dan jajaranJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengingatkan petugas untuk mengumpulkan surat suara tanpa tertukar demi kelancaran proses penghitungan dan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pilkada.
"Diharapkan esok (27 November) jangan sampai ada surat suara yang tertukar," pesan Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji di Jakarta, Kamis.
Sakhroji berharap petugas khususnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menghitung detail dan mempersiapkan surat suara per TPS. Hal ini sebagai kelanjutan hasil evaluasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca juga: Sempat ditertibkan, pelanggaran APK di Jakbar bertambah dua kali lipat
Baca juga: Sempat ditertibkan, pelanggaran APK di Jakbar bertambah dua kali lipat
Terlebih, nantinya dalam Pilkada DKI hanya tersebar satu jenis surat suara yakni surat suara calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
Dia mengimbau kepada para petugas untuk mengecek jumlah kelengkapan logistik sebelum dilaksanakan pencoblosan dan melapor jika ada kekurangan.
"Kalaupun misalkan saat dicek di kotak suara yang tersegel dibuka dan ternyata kurang, segera koordinasi dengan KPU dan jajaran," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu DKI bersama KPU dan Satpol PP tertibkan APK pada masa tenang
Baca juga: Bawaslu DKI bersama KPU dan Satpol PP tertibkan APK pada masa tenang
Dia berharap adanya peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan KPU mampu terjalin baik dalam proses Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11).
Penanganan banjir, penataan permukiman hingga pengelolaan sampah masuk ruang lingkup atau subtema debat ketiga Pilkada Jakarta 2024 pada 17 November mendatang.
Baca juga: Bawaslu DKI nilai KPU sudah fasilitasi pemilih disabilitas
Baca juga: Bawaslu DKI nilai KPU sudah fasilitasi pemilih disabilitas
KPU DKI Jakarta menetapkan debat ketiga sekaligus terakhir pada Pilkada DKI 2024 pada 17 November 2024 di Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
Debat Pilkada DKI 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024