Jakarta (ANTARA) - Setiap suara memiliki kedudukan yang sama dalam hajatan politik elektoral seperti dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan wajib memberi akses kepada mereka. Siapa pun pemilik suara itu.

Pun demikian dalam Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar pada 27 November nanti. Semua pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus dilayani agar mereka bisa menyalurkan suaranya secara bebas, termasuk penyandang disabilitas.

Dua pekan lagi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta.

Tahapan kampanye pasangan calon sampai kini masih berlangsung karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlangsung hingga 23 November 2024.

Pilkada merupakan mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin daerah dalam 5 tahun ke depan. Siapa pun yang memenuhi syarat memilih dalam pilkada berhak menggunakan hak suaranya, termasuk kaum disabilitas dan difabel.

Oleh karena itu, demi memberi kesetaraan hak, penyelenggara pilkada menerapkan pendekatan inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Begitu pula di Jakarta.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari 8.214.007 pemilih di Jakarta, sebanyak 57.881 pemilih di antaranya penyandang disabilitas.

Mereka terdiri atas disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual (3.589 orang), disabilitas mental (9.644), sensorik wicara (21.045), sensorik rungu (2.119), dan sensorik netra sebanyak 3.438 pemilih.

Jumlah disabilitas tersebut tersebar di lima kota dan satu kabupaten, yakni Jakarta Pusat sebanyak 6.806 pemilih; Jakarta Utara 9.114 orang; Jakarta Barat 12.722 pemilih; Jakarta Selatan 11.421 orang; Jakarta Timur sebanyak 17.502 pemilih; dan Kepulauan Seribu sebanyak 316 orang.

Untuk memfasilitasi mereka, penyelenggara Pilkada DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah sarana untuk memudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya.

Tempat pemungutan suara (TPS) didesain agar mudah diakses bagi pemilih disabilitas yang membawa kursi roda hingga alat bantu untuk pemilih tunanetra berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih disabilitas netra untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya minta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencari TPS yang mudah diakses para penyandang disabilitas dan difabel.

KPU juga menyediakan kursi prioritas saat pemungutan suara khusus bagi pemilih difabel, wanita hamil, dan lansia.

Kursi prioritas disediakan di depan untuk jenis pemilih, disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

Adapun teknis bagi pemilih dari tunarungu, petugas KPPS akan menepuk bahunya saat tiba giliran untuk mencoblos.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga memastikan bahwa TPS dapat diakses oleh semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas.

Hal itu mencakup aksesibilitas fisik, yakni TPS yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas, seperti keberadaan ramp (jalan landai) untuk kursi roda dan ruang yang cukup untuk memudahkan mobilitas.

Penyelenggara pilkada menjamin tersedianya fasilitas yang memadai, seperti petugas yang siap membantu jika diperlukan dan adanya alat bantu pemilih berkebutuhan khusus, antara lain, buku suara untuk tunanetra.

Bawaslu menilai sejauh ini KPU DKI Jakarta sudah menyediakan fasilitas bagi pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Jakarta 2024, salah satunya pendampingan, termasuk pemakaian alat bantu pencoblosan.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji pun menilai KPU sejauh ini sudah memfasilitasi dengan baik bagi penyandang disabilitas.

Walakin, Bawaslu tetap intens mengawasi agar para penyandang disabilitas dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik dan nyaman.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024