Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi.
 
"Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerja sama dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BPPBJ DKI tidak terbitkan surat tender pengadaan barang saat pandemi
 
Ade Ary menjelaskan tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa  berhasil memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.
 
"Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (life jaket) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan yang berhubungan dengan COVID-19," katanya.
 
Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut.

Baca juga: Seorang nenek di Jakut ditipu hingga rugi Rp500 juta
 
"Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang benar adanya, namun bukan dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain, " ucap Ade Ary.
 
Hal tersebut dibenarkan  saksi berinisial TK yang bekerja di bagian hukum Balai Kota DKI Jakarta.
 
Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban.
 
"Tersangka mengaku uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang pribadi," kata Ade Ary.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku penipuan di Jakarta Utara
 
Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus yang sama.
 
Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024