Semarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo menyatakan penegakan hukum terkait dengan judi online (judol) harus melibatkan semua pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penegakan hukum judol juga harus dilakukan semua lini," kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis, terkait dengan komitmen penanganan judi online pada era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku terdapat frasa "barang siapa tanpa mendapat izin". Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 memuat frasa "setiap orang yang tanpa izin".

Ketika menjawab kedua frasa itu bermaksud ada judi daring (online) legal dan ada juga ilegal, Prof. Laksanto berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.

Namun, kata pakar hukum adat ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Prof. Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.

Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.

"Apa yang harus dilakukan?" Prof. Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan, dan terakhir memberikan alternatif hiburan sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari judi online.

Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, akan mempersulit penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.

Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain harus ada uang jaminan dengan nomor rekening bank.

"Nah, bank apa terbuka di-clear rekening yang digunakan. Dalam hal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama," kata Prof. Laksanto.
Baca juga: Legislator sebut pemutusan rantai judi online harus jadi prioritas
Baca juga: LPSK siap beri perlindungan saksi kasus judi online Komdigi
Baca juga: Melawan judi "online" dengan mengenali faktor pemicu
Baca juga: TNI kerahkan satuan sibernya cek prajurit terlibat judi online

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024