Batam (ANTARA) - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah menyatakan seluruh pejabat Polri tingkat pusat maupun daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan HAM oleh anggotanya.

“Pejabat Polri juga wajib memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar mekanisme disiplin, etika kepolisian dan proses hukum pidana,” kata Veris dalam kegiatan sosialisasi diseminasi kajian permasalahan HAM dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Barelang, Kepulauan Riau, dikutip Kamis.

Veris menekankan bahwa HAM adalah hak dasar setiap individu yang harus dijunjung tinggi demi menjaga harkat dan martabat manusia.

Dalam mengumpulkan informasi, kata dia, petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, merekayasa laporan, atau memutarbalikkan fakta.

“Setiap proses pemanggilan harus dilakukan dengan adil, memberikan waktu cukup kepada saksi maupun korban, dan memastikan perlindungan hak-hak tersangka,” katanya.

Dijelaskannya,bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan undang-undang yang bertujuan menjamin penghormatan atas hak orang lain serta mempertahankan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi,” kata Veris.

Sosialisasi diseminasi kajian permasalahan HAM dalam proses penyidikan tindak pidana ini diikuti pula Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.

"Berharap kegiatan ini memberikan pencerahan kepada kami di wilayah Polresta Barelang dan dapat diimplikasikan dalam tugas kepolisian sehari-hari,” kata Fadli.

Selain ke Polresta Barelang, Tim Divkum Mabes Polri juga menyambangi Polda Kepri, Selasa Rabu (13/11), menyampaikan pesan dari Kadivkum Polri terkait pentingnya penegakan HAM dalam proses penyidikan pidana.

Disampaikan penghapusan penyiksaan dalam proses pidana merupakan komitmen Polri dalam menghormati HAM.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024