"Pemerintah kabupaten dan kota agar serius menertibankan reklame iklan rokok tersebut, karena Bali telah memiliki Perda tentang KTR," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan dalam Perda KTR tersebut sudah ada aturan pemasangan reklame yang berkaitan dengan rokok. Namun saat ini masih saja ditemukan reklame yang dekat dengan kawasan yang ditentukan bahkan sangat mencolok.
"Hal seperti itu harus ditertibkan, jangan pemerintah daerah takut akan kehilangan pajak dari iklan rokok, namun yang lebih penting lagi bagaimana kelangsungan warga agar tidak terpengaruh dari iklan itu," ucapnya.
Kerta Duana menyarankan pemerintah daerah melalui Satpol PP Dinas Trantib untuk terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak ke tempat-tempat pelanggar aturan tersebut.
"Aparat harus menurunkan paksa reklame rokok yang melanggar aturan dan pemasangannya melewati batas waktu atau kadaluwarsa," ucapnya.
Ia mengapresiasi perguruan tinggi di Bali sepakat untuk kawasan kampusnya bebas dari asap rokok yang mengacu pada KTR tersebut.
"Kami mengapresiasi perguruan tinggi di Bali telah sepakat melakukan penegakkan aturan Perda KTR. Ini langkah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab di kampus adalah generasi muda yang cenderung terpengaruh untuk melakukan tindakan merokok. Namun dengan larangan itu diharapkan mahasiswa tak merokok," katanya. 01-08-2014 10:19:43
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014