Rencana ini termasuk penggunaan sistem pemantauan canggih, seperti Intelligent Transportation Systems (ITS), yang akan membantu dalam manajemen lalu lintas, pengawasan kecepatan kendaraan, dan mencegah kecelakaan di jalan raya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedangkan mengembangkan regulasi dan teknologi pemantauan canggih salah satunya Intelligent Transportation Systems (ITS), untuk memastikan keselamatan dan kelayakan serta memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya.
"Rencana ini termasuk penggunaan sistem pemantauan canggih, seperti Intelligent Transportation Systems (ITS), yang akan membantu dalam manajemen lalu lintas, pengawasan kecepatan kendaraan, dan mencegah kecelakaan di jalan raya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa Kemenhub sebelumnya sudah menerapkan beberapa teknologi dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di lokasi - lokasi seperti terminal, jembatan timbang dan jalan raya, di antaranya Weigth In Motion (WIM).
Teknologi tersebut memantau kendaraan barang yang masuk atau bahkan tidak masuk ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau biasa disebut Jembatan Timbang.
"Dengan WIM, maka tanpa harus diberhentikan kendaraan akan langsung bisa diketahui identitas, ukuran dan beban atau muatan yang diangkut nya, sehingga bisa meminimalisir kendaraan yang over loading atau bahkan over dimension," ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa teknologi seperti e-Ticketing dan pemantauan real-time juga sedang diperkenalkan untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi operasional kendaraan umum.
Selanjutnya, untuk optimalisasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, lanjut Risyapudin, Kemenhub telah menerapkan Teknologi System Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) Full Cyvle.
Teknologi itu berguna dalam meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dalam meningkatkan pemenuhan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, Kemenhub juga sedang memperkuat kebijakan terkait kendaraan otonom dan kendaraan listrik, yang akan diterapkan secara bertahap di masa depan.
"Regulasi ini akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku serta belajar dari penerapan di negara-negara maju," kata Risyapudin.
Baca juga: Kemenhub perkuat kesadaran keselamatan pengemudi berlalu lintas
Baca juga: Wamenhub dorong Pemda optimalkan sumber daya untuk angkutan umum
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024