Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia yaJakarta (ANTARA) - Tersangka berinisial AJ (36) pemilik kebun ganja di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menyamarkan aktivitasnya dengan menempatkan 40 batang tanaman ganja ke dalam 16 pot di loteng rumah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar.
Baca juga: Polisi sita 40 pohon ganja dalam penggerebekan rumah di Cengkareng
"Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.
Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu.
"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," ucap Chandra.
Baca juga: Warga Cengkareng mengaku tidak curiga dengan keberadaan kebun ganja
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.
"Baru ini dipanen. Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.
Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya.
"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.
Baca juga: Polisi gerebek kebun ganja rumahan di Cengkareng Jakarta Barat
Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.
"Pasal 111 UU narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chandra.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024