"Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (31/10) setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.
AM diburu oleh tim Opsnal Subdit II yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien setelah beberapa pengedar yang ditangkap menyebutkan namanya.
Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.
AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru. Dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.
Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.
Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan.
Kini AM telah ditahan dan oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Firman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024