"Salah satunya dalam bentuk mempekerjakan kaum disabilitas. Itu saja sudah masuk dalam social enterprise,"Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memberikan insentif maupun fasilitas kepada social enterprise atau kewirausahaan sosial yang telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan insentif maupun fasilitas diberikan sebagai apresiasi karena perusahaan sudah mau berpartisipasi dalam mendorong Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
"Insentif ini kami targetkan kepada UMKM," ujar Cahyo dalam konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dirinya berharap akan semakin banyak kewirausahaan sosial yang mencatatkan usahanya di AHU Online. Apalagi di Indonesia, ekosistem kewirausahaan sosial sudah eksis, meski belum tercatat di AHU Online.
Berbagai perusahaan tersebut, kata dia, cenderung mendeklarasikan usahanya secara pribadi dengan bentuk wirausaha sosial.
Ke depan, dia menyebutkan Ditjen AHU akan terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi kewirausahaan sosial dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
Pasalnya, saat ini banyak pemodal di seluruh dunia yang ingin menginvestasikan modalnya pada pelaku usaha yang turut memperhatikan permasalahan sosial, baik dengan menanamkan modalnya untuk masuk kembali ke perusahaan atau dalam bentuk kegiatan sosial.
"Salah satunya dalam bentuk mempekerjakan kaum disabilitas. Itu saja sudah masuk dalam social enterprise," tuturnya.
Adapun kewirausahaan sosial merupakan bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.
Entitas tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di berbagai sektor penting, seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial.
Dengan peresmian pencatatan oleh Kemenkum, pelaku usaha kini dapat melakukan pencatatan kewirausahaan sosial melalui sistem AHU Online.
Nantinya, kewirausahaan sosial yang mencatatkan usahanya di AHU Online wajib mencantumkan salah satu dari 17 poin SDGs yang akan dicapai setelah mendapatkan keuntungan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024