Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menahan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, yakni Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024 atas dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp6,28 miliar.

"Tim penyidik Pidsus Kejari Medan, Selasa (12/11), melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, di Medan, Rabu.
 
Kemudian, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menahan tersangka Moehammad Juned alias MJ selaku Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.
 
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada 2021 sampai Mei 2024.
 
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2024," jelas Dapot.
 
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini kredit fiktif dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah sebagai korban.
 
"Yakni meminjam identitas dan memalsukan dokumen, seperti usaha dan agunan digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah mengajukan kredit KUR (kredit usaha rakyat)," kata Rizza.
 
Pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi kredit fiktif ini pada Selasa (5/11), yakni Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, dan David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
 
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku narahubung BRI Kutalimbaru.
 
"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik menahan tiga tersangka, yakni JAS, RS dan Titin untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 November sampai 24 November 2024," papar Rizza.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka ini belum memenuhi panggilan dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Rizza.

 

Pewarta: Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024